Lakukan Penganiayaan, Tanzirin Akhirnya Diproses Secara Hukum

MUARAENIM, PUBLIKZONE --- Tanzirin, Kades Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Harus menjalani proses hukum yang berlaku akibat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Heri Apriansyah.

Menurut data Kepolisian, Penganiayaan itu terjadi di pasar kalangan Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim sekitar 7 bulan lalu. 

Awalnya, Korban Heri Apriansyah bersama ayahnya Joniar menagih hutang kepada tersangka. Namun ketika ditagih, Tersangka tidak mau membayar dengan dalih tidak pernah berhutang. Perdebatan pun terhenti setelah tersangka pergi ke dalam pasar kalangan. 

Korban Heri yang mempunyai surat bukti hutang kemudian mengambil inisiatif untuk mengunci motor tersangka yang sedang terparkir. Di TKP, Heri berpesan agar petugas parkir menyampaikan bahwa yang mengembok motor itu adalah dirinya. 

Saat tersangka datang dan menyadari motornya digembok, Ia langsung marah. Seketika itu, tukang parkir pun menyampaikan pesan bahwa yang melakukannya adalah Heri dan minta untuk ditemui.

Setelah bertemu, Tersangka yang sudah naik pitam langsung memukul ke bagian wajah korban. Merasa teraniaya, korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Rotan dengan membawa bukti Visum Et Repertum dari RSUD Prabumulih.

Kepada Polisi, Joniar mengatakan, Tersangka ada piutang material bangunan sejak 2016 lalu, dan pembayarannya dengan cara dicicil sebesar Rp 15 juta.

Namun sampai sekarang masih belum lunas. Dan ketika ditagih tersangka selalu mengaku tidak punya hutang dan sering menghindar. Maka dirinya bersama korban berinisiatif menggembok motor tersangka.

Kini kasus yang melibatkan tersangka Tanzirin sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Muaraenim. Prosedur penahanan pun telah dilakukan terhadap tersangka. 

Kajari Muaraenim Mernawati SH melalui Kasintel Fariz Oktan mengatakan, Berkas kasus tersangka sudah P21. Berkasnya sudah dilimpahkan dari Polsek Sungai Rotan dan untuk tersangka dilakukan penahanan.

"Untuk saat ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 3,5 Tahun," Ujar Fariz Oktan, Senin (27/5).

Sementara, Yusmaheri selaku Kuasa Hukum Tersangka mengatakan, upaya penangguhan hukum telah dilakukan namun ditolak pihak Kejaksaan. Menurutnya, kasus penganiayaan terjadi karena kliennya ingin membela diri dari ancaman pihak korban.

"Sejauh ini klien saya kooperatif. Jaminannya saya dan istrinya, namun ditolak. Padahal kasus ini terbilang ringan. Kita akan ikuti prosedurnya dan menunggu proses hukum selanjutnya," Tandas Yusmaheri. (DN/SY)

Posting Komentar

0 Komentar