Lapas Muaraenim Ajukan Remisi Untuk 512 Napi

MUARA ENIM, PUBLIKZONE --- Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Muaraenim, ajukan remisi sebanyak 512 Orang Nara Pidana (Napi) ke Menhunkum HAM RI.

"Suda Kita ajukan sebanyak 512 orang untuk mendapatkan Remisi ke Pusat, Kita tunggu saja berapa yang nantinya akan terealisasikan," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Muarenim Hidayat diruang kerjanya, Selasa (04/06/2019).

Menurut Hidayat, untuk kasus narkoba sesuai syarat remisi PP 99 ada 75 orang, yang tidak termasuk PP 99 sebayak 67 orang. Sedangkan yang termasuk tindak pindana sebanyak 370 orang sehingga total 512 orang. 

Untuk napi teroris sebanyak dua orang. Adapun remisi yang diberikan minimal 15 hari dan maksimal enam bulan. Sedangkan remisi yang diajukan oleh Lapas Kelas IIB Muaraenim, paling banyak selama satu bulan, dan paling sedikit 15 hari.

"Kita ajukan remisi paling banyak Satu bulan tidak ada yang lebih, dan dalam pengajuan ada beberapa orang yang kemungkinan langsung bebas, karena memang masa binaannya di Lapas Kelas IIB Muaraenim suda hampir selesai," ungkapnya.

Sementara Antisipasi penjagaan selama lebaran, kata Hidayat, pihaknya telah meminta bantuan pengamanan ke Polres Muaraenim dan Kodim 0404 Muaraenim. Untuk kunjungan lebaran, pihaknya membuka selama empat hari yakni tanggal 5, 6, 7, dan 8, dari pukul 08.00 - 16.00.

"Karena petugas keamanan Lapas Muaraenim terbatas, Kita minta bantuan Polri dan TNI untuj penjagaan. Nantinya pengunjung tidak akan kita batasi, Pastinya yang penting sesuai waktu saja," Tandasnya (DN/SY)

Posting Komentar

0 Komentar