PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Nasib malang dialami remaja putri berinisial FT (18), Mahasiswi Universitas YPP kota Prabumulih. Ia harus kehilangan kesuciannya setelah diperkosa orang yang baru lima hari dikenalnya.
Peristiwa pemerkosaan ini menimpa korban pada Sabtu, (8/6/ 2019) sekitar pukul 11.00 WIB, Di dalam Ruko yang berada tepat didepan Pecel Lele Bonex wilayah Jalan jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku dibalik kasus asusila tersebut adalah Sendi Saputra (22), warga Desa Sugihan, Talang 84 Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat pelaku menelpon korban untuk datang menenemuinya dengan alasan silaturahmi lebaran idul Fitri. Tanpa ada rasa curiga, Korban pun menemui pelaku di tempat yang di janjikan.
Sesampai di TKP, Korban diajak masuk ke dalam ruko. Dengan rayuannya, Pelakupun mengajak Korban untuk melakukan hubungan intim, Namun korban menolak. Saat itu korban berusaha keluar Ruko, tapi pelaku justru menarik tangan korban dan membaringkannya kelantai.
Meski korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku tetap memaksa dan menduduki tubuh korban serta menginjak tangan korban dengan dengkul. Dengan birahi, pelaku melucuti pakaian gamis dan melepas paksa celana dalam korban.
Karena korban kalah tenaga, pelaku akhirnya leluasa melakukan pemerkosaan. Usai melampiaskan hawa nafsunya, korban pun disuruh pulang. Sementara Pelaku melarikan diri ke wilayah Mampang Jakarta Selatan.
Dari Proses Visum Et Repertum, Korban mengalami sejumlah luka lebam Dibagian Paha dan Pinggang Kanan. Robek Selaput Miss V sampai dasar, serta luka memar di bagian puncak dada sebelah kiri .
Oleh keluarga korban, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Prabumulih. Pelaku pun akhirnya tertangkap di persembunyiannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.IK., M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH, Dalam Press Rillisnya mengatakan, Proses penangkapan tersangka cukup memakan waktu lantaran tersangka bersembunyi ke wilayah luar Provinsi.
Menurut Kapolres, Kasus ini terungkap usai pihaknya memeriksa saksi-saksi, Mengumpulkan barang bukti, serta Visum Et Repertum terhadap korban. Setelah itu pihaknya, melakukan penyelidikkan keberadaan pelaku.
"Dari proses penyelidikan, kita mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil mengamankanya di rumah Kost yang berada kawasan Mampang Prapatan II, Lorong Mustakim RT 7 RW 2, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah memperkosa korban yang baru lima hari dikenalnya," Ujar Kapolres, Rabu (10/7/2019).
Dikatakan Kapolres, Tersangka terbukti melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP. "Akibat perbuatannya, Tersangka diancam dengan pidana maksimal Dua Belas (12) tahun penjara," Tegas Kapolres.
Sementara itu, Dihadapan Pihak Kepolisian, Tersangka Sendi Saputra mengaku perkenalalannya dengan korban sudah berjalan selama 1 bulan. Ia beralibi telah berpacaran selama 5 hari.
Ia juga mengaku, sering datang dari Muaraenim ke Prabumulih dan menginap di ruko tempat Kakaknya bekerja. Bahkan katanya, Pertemuanya dengan korban sudah berjalan 10 kali Pasca menjalin hubungan pacaran.
"Saat kejadian, kakak saya lagi pergi, jadi saya telp korban untuk ketemuan. Disana saya ajak korban untuk berhubungan intim, namun korban menolak dan saya ancam putus hubungan pacaran," Katanya.
Sendi melanjutkan, Meski Ia merayu dengan iming iming menikahi korban, Namun korban tetap saja menolak dan berusaha kabur ke luar Ruko. "Saya khilaf dan saya paksa dia berhubungan intim," Akunya. (Ard)
0 Komentar