Beraksi Di Depan Pertamina, Dua Pelaku Jambret Diringkus Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Dua orang pemuda nekat melakukan aksi jambret di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Komplek PT Pertamina Asset II Field Prabumulih, Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Keduanya yakni Andi Saputra (18) warga jalan Jend Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, dan Fernando (17), warga jalan M Yamin, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Dalam aksinya, kawanan ini berhasil merampas handphone Oppo A3S milik korban Bunga Junistri (14), warga desa Negeri Agung, dusun II, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban dan temanya pulang usai mengunjungi Taman bunga yang ada di Komplek PT Pertamina. Setelah keluar dari posko penjagaan sekurity, Motornya diikuti oleh dua orang pemuda menggunakan sepeda motor.

Seketika itu para pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas HP Oppo A3S. Korban yang panik sempat melakukan pengejaran tapi tidak berhasil. Namun ciri ciri salah satu pelaku berhasil diketahui oleh korbannya sendiri.

Berbekal ciri ciri fisik pelaku dan Motor yang digunakan, Korban kemudian melaporkan insiden yang menimpanya ke Mapolsek Prabumulih barat. Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Prabumulih langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari informasi dan keterangan sejumlah saksi di TKP. Polisi pun berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka. Setelah penetapan itu,  petugas melakukan pencarian terhadap tersangka. 

Sekitar pukul 22.55 WIB, Polisi berhasil meringkus pelaku Andi Saputra, saat sedang santai di wilayah Alai Batu, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. Kepada petugas, Andi mengaku melakoni aksinya bersama Fernando (17).

Dihari yang sama, Petugas juga berhasil mengamankan Fernando (17) saat sedang asik bermain di warnet dekat kantor Kelurahan Muntang Tapus Kota Prabumulih.

Dari Keduanya, diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor motor mio sporty warna kuning mas dan 1 buah HP oppo A3S warna merah milik korban, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, S.E, M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka. Saat ini keduanya berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat.

"Kepada kedua tetsangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Murshal. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar