Coba Melarikan Diri, Resedivis Ini Ditembak Polisi


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Cecep Fitri Kurniawan (34), Warga Jalan Bukit Lebar No. 82 Rt. 03 Rw. 07, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Tak pernah jera berurusan dengan pihak Kepolisian.

Meski pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan atas perkara narkoba tahun 2013 silam. Kini, ia harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Cecep tertangkap usai melakukan aksi pencurian di toko Bangunan Sindur Makmur yang berada di Jalan Padat Karya Rt. 11 Rw. 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Jum’at  (12/7/2019), Sekitar Pukul 06.30 WIB.

Ia pun tak bisa berkutik dihadapan Tim Buser Polsek Prabumulih Timur setelah dilumpuhkan dengan timah panas di betis kirinya. Saat ini cecep masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travoltta Hutauruk SIk MH melalui Kapolsek Timur AKP Alhadi Ajansyah, SH, mengatakan, Tersangka Cecep Fitri Kurniawan ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan.

"Cecep berhasil kita tangkap hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Namun Dalam Proses penagkapan, tersangka mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan. Usai mendapatkan perawatan medis, Tersangka kita bawa ke Mapolsek Timur," Ujar Alhadi, Sabtu (13/7/2019).

Alhadi menuturkan, Modus yang digunakan tersangka yakni dengan merusak Ventilasi WC. Setelah itu, tersangka masuk ke dalam toko dan mengambil barang barang berharga milik korban Hendra Togi Manalu (32) warga Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

"Pasca kejadian kemarin, Korban langsung melapor polisi. Hari ini, kita berhasil mengidentifikasi keberadaan Cecep dan kemudian menangkapnya. Akibat perbuatan itu, tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," Tandas Alhadi (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar