PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Ricki Saputra (30) warga jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Memang terbilang mahir dalam melakukan tindak pidana pencurian.
Dengan modus memanjat dinding dan membobol plafon atap rumah, Pencuri Spesialis ini terhitung sudah tiga kali berhasil menjarah barang barang berharga milik korbannya.
Namun nahas, Aksi terakhir yang dilakoninya harus terbongkar setelah Polisi menyelidiki laporan korban Dwi Kurniawati (28). Ricki pun tertangkap pada Sabtu (20/07/2019) lalu. Darinya, Polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop Merk Thosiba milik pelapor Dwi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Timur AKP Alhadi Ajansyah SH menjelaskan, Dari proses penyidikkan ternyata tersangka pernah menjarah rumah korban Sheli Arizona di jalan Baru RT 03 RW 05 Kelurahan Gunung Ibul Barat.
Diketahui, Sebelum melakukan pencurian, Tersangka ini sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu, Kemudian berkasi setelah mengetahui rumah korbannya dalam keadaan kosong.
"Modusnya juga sama yakni memanjat dinding rumah korban, masuk melalui atap rumah dan merusak pelapon ruang tamu, lalu turun ke dalam rumah. Setelahnya pelaku menjarah barang-barang berharga milik korban," Ujar AKP Alhadi Ajansyah, Rabu (24/7).
Dari proses penyidikan lebih intensif, Lanjut Alhadi, Tersangka mengaku masih menyimpan beberapa sisa barang hasil curian di kontrakannya. Dari pengakuan itu, Petugas langsung menuju kontrakan milik pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED 32 inch merk Samsung + Remot, 1 Handphone Samsung e5, 1 Tablet merk Advan, 1 Note Book merk ASPIRE + Charger, 1 unit Hp Nokia 105, 1 HP BB serta 1 Strika merk Cosmos.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti kejahatannya sudah kita amankan di Polsek Timur. Akibat perbuatan itu, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," Tandasnya. (Ard/Bio)
0 Komentar