PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat meringkus tiga orang tersangka yang diduga terlibat kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Ketiganya diamankan di tiga tempat yang berbeda.
Awalnya, Polisi berhasil meringkus tersangka Firman Alias Vera Alias Rinto (26) dari kediamanya di Dusun IV, Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubay, Kabupaten Muara Enim, Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepada Petugas, Firman mengaku bahwa rekannya Heru Fahlevi (32) juga terlibat dalam kasus tersebut. Dari keterangan itu, tersangka Heru pun ditangkap saat berada di kediamanya wilayah Prumnas Sejahtera, Kelurahan Muara dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Usai melakukan pengembangan lebih lanjut, Petugas kemudian menangkap satu tersangka lagi atas nama Apriko (21) warga Talang Sako, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Apriko sendiri ditangkap saat sedang nongkrong di jalan Padat karya, Kelurahan Gunung ibul.
Dari data Kepolisian, Ketiga tersangka diamankan atas dasar laporan pengaduan korban Sefriyanto (27) warga jalan Rasuti Rt. 03 RW. 02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Dalam keteranganya, Korban yang berprofesi sebagai pedagang ini mengaku motor miliknya dipinjam oleh pelaku di lokasi samping bank BRI Jalan Pertiwi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara pada Senin, (1/7/2109) sekitar pukul 03.00 WIB.
Merasa percaya, korbanpun meminjamkan sepeda motornya. Namun motor milik korban tidak kunjung dikembalikan. Akibat kejadian itu, Korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, S.E, M.M mengatakan, Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan cara berpura pura meminjam sepeda motor milik Korbannya dan untuk kemudian di jual oleh para pelaku.
"Saat kita masih mengembangkan terkait dengan jaringan pelaku. Apakah yang bersangkutan merupakan sindikat atau tidak. Sementara barang bukti masih dalam proses pencarian," Kata Mursal Mahdi," (Ard/Bio)
0 Komentar