Ungkap Kasus Sabu, Satres Narkoba Temukan Silinder Senjata Api Jenis Revolver

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, S.H kembali berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Bahkan Dalam penangkapan itu, Petugas menemukan Silinder senjata api jenis revolver.

Berawal pada hari Minggu (30/6/2019) sekira jam 18.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di Jembatan Kelurahan karang Jaya, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan kewilayah yang dilaporkan. Tepatnya pukul 19.00 WIB, dua orang pemuda tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis sabu.

Keduanya yakni M. Tian Pratama (19) warga Gang Melati, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur,  dan Raples Aldo (19) warga jalan Hibrida RT 01 RW 01, Kelurahan Prabujaya. Mereka ditangkap saat sedang duduk dibawah rumah milik HEN (DPO).

Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 buah pirek kaca yang masih berisi sabu berat bruto 1,51 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit HP merk Oppo, serta 1 unit motor honda beat warna putih plat BG 2568 CV.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap HEN (DPO) tetapi pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya. Didampingi ketua RT setempat, Petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah HEN.

Dari proses itu, petugas mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0.51 gram, 4 bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp.114.000, 4  unit HP, 1 buah silinder senjata api jenis revolver, dan 1 butir amunisi kal 7,65 mm.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H membenarkan penangkapan dua tersangka Narkoba tas nama Tian Pratama dan Raples Aldo. Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun”, Tegas AKP Zon.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait narkoba maupun tindak pidana lainnya dapat menghubungi kami di no pengaduan 110 atau 081389110110,″ tungkas AKP Zon. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar