7 Butir Peluru Akhiri Perlawanan Pelaku Curanmor

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Anggota Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan Putra Sanjaya (22) warga Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan, Kebupaten Muaraenim, Rabu (7/8/2019) pukul 17.00 WIB.

Diketahui, Putra merupakan salah satu komplotan begal bersenpi yang kerap meresahkan masyarakat Kota Prabumulih. Dalam beraksi mereka kerap brutal dan tak segan melukai korbannya.

Namun aksi terakhir sang spesialis ini saat akan melakukan pencurian di depan SPBU Cambai Jalan Lintas Sumatera kota Prabumulih, kepergok jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.

Dalam penggerbekkan itu, Putra memberikan perlawanan yang dapat membahayakan nyawa petugas. Akhirnya Polisi mengambil tindakkan tegas dengan menembak pelaku. 7 butir peluru tepat mengenai kaki, tangan dan dada, seketika itu Putra roboh ke aspal bersimbah darah.

Dari tangan Putra, Polisi mengamankan senjata api rakitan (senpira) beserta 1 butir amunisi aktif dan kunci litter T. Selanjutnya, untuk mengelurakan Proyektil yang bersarang di tubuh Putra, Polisi membawanya ke rumah sakit terdekat. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, Pelaku terbilang mahir dalam melakukan aksi pencurian. Terbukti, Pelaku ini sudah beberapa kali berhasil.

"Pelaku Putra merupakan Target Operasi kita. Tercatat, Putra merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di rumah makan Cambai Jaya pada bulan Juni 2019 lalu. Tak hanya itu, Putra juga pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV di Masjid Kelurahan Mangga Besar," Ujar AKBP Tito Hutauruk.

Menurut Tito, Penangkapan Putra berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan tersangka akan melakukan aksi pencurian motor. Lalu anggota Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan pengejaran. Tepatnya di depan SPBU Cambai pelaku bersama temannya R terlihat akan melakukan aksinya.

"Disana Petugas kita langsung melakukan penggerbekkan, Namun Tersangka Putra mencoba kabur dan melawan petugas. Tersangka pun terpaksa dilumpuhkan," Ungkapnya. 

Dari tangan Putra, Lanjut Tito, Pihaknya mengamankan satu unit senpira berikut peluru kaliber 5,56. Saat ini, Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil lolos dari kepungan petugas. 

"Tersangka masih di minta keterangan lebih lanjut oleh pihak penyiddik kita. Akibat ulahnya, tersangka akan dikenai pasal 365 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," Ungkapnya.

Sementara, Kepada Polisi Putra mengaku pernah dua kali berhasil melakukan pencurian motor di wilayah Prabumulih. Dalam berkasi Ia pun mengakui sering membawa senpi milik temannya. 

"Baru dua kali pak aku maling motor. motor itu aku jual ke Kabupaten PALI seharga Rp 3,5 juta. Uangnya buat makan sehari hari dan buat bantu nenek," Akunya.  (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar