Transaksi Di Prabumulih, Kurir Sabu Asal Palembang Diringkus Polisi


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Tungki Permana (29) Warga jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, diringkus Satuan Reserse Narkotika (Restik) Polres Prabumlih, Selasa (20/8/2019), sekitar Pukul 04.00 WIB. 

Dugaan sementara, Tersangka merupakan jaringan pengedar sabu antar wilayah. Dari proses tangkap tangan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 5 Paket sabu seberat 47,62 Gram seharga Rp. 37.500.000.

Informasi yang dihimpun, ungkap kasus ini bermula ketika petugas Restik mendapatkan laporan bahwa akan ada paket ekspedisi Narkotika yang didatangkan dari wilayah Palembang ke Kota Prabumulih.

Untuk memastikan kebenaran tersebut, Tim Restik Narkoba langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Diketahui tersangka akan melakukan transaksi di halaman Parkir Rumah Makan Siang Malam Cambai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. 

Selang beberapa waktu di TKP, Petugas melihat seorang lelaki datang dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol BG 1736 DA. Saat itu tersangka Tungki memperlihatkan gelagat yang mencurigakan. Merasa diawasi, tersangka mencoba menjauh. 

Tak ingin buruanya hilang, Petugas langsung mendekati tersangka dan melakukan penyergapan. Dalam proses penggeledahan, Polisi menemukan 5 Paket sabu dalam klip bening yang dibalut lakban hitam dengan kantong plastik warna Putih dalam mobil tersangka.

Tersangkapun tak bisa mengelak lagi atas temuan barang bukti tersebut. Kepada Polisi, Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir sabu. Dalam sekali transaksi, ia pun mengaku mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah. 

Setelahnya, Tersangka  dan barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolres Prabumulih. Terhadap tersangka, Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Haris Batara SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH, dalam Press Release membenarkan penangkapan kurir narkoba asal Palembang atas nama Tungki Permana. Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan mobil yang digunakan untuk ekpedisi barang haram tersebut.

"Tungki Permana memang sudah menjadi target kita. Saat ini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik satres Narkoba. Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, Setidaknya kita berhasil menyelamatkan 239 jiwa dari bahaya Narkoba," Ujar Kompol Haris Batara, Jumat (23/8/2019).

Dari proses interogasi awal, Lanjut Haris, Tersangka mengatakan baru satu bulan berprofessi sebagai kurir sabu. Diakui tersangka, 1 Paket sabu dijualnya seharga 7.500.000 rupiah. Harga tersebut merupakan harga dari sang bandar berinisial Ar.

"Atas perbuatan itu, Tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, Dengan pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," Tandasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar