Aniaya Berry, JN Ditangkap Polisi

Ilustrasi.net
PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur mengamankan JN (36 tahun), warga Jalan A Roni, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Ia ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Berry Messa (35 tahun), warga jalan Baru RT 002, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.I.K., M.H dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H membenarkan penangkapan tersangka JN atas tindak pidana penganiayaan.

Awalnya korban melapor telah dianiaya saat bekerja di SD N 13 Prabumulih, jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih beberapa waktu yang lalu.

"Usia mengusut kasus tersebut, tim kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah. Selanjutnya anggota menuju rumah tetsangka dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," kata AKP Alhadi Ajansyah, S.H.

Kapolsek melanjutkan, Saat ini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik Polsek Prabumulih Timur. "Akibat perbuatan itu, tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP," tegasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar