Satreskrim Rambang Lubai Amankan Tersangka Judi Dadu Kuncang

RAMBANG LUBAI, PUBLIKZONE  – Satuan Reserse Kriminal Polsek Rambang Lubai berhasil mengamankan seorang tersangka judi dadu Kuncang di lokasi belakang pasar kalangan Desa Mekar Jaya Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka ialah Helmansyah (43), warga desa Mekar Jaya. Ia ditangkap saat sedang membuka lokasi judi dadu Kuncang bersama temannya berinisial Ya (DPO), Jumat pagi (20/9/2019) sekira jam 10.00 WIB kemarin.

Dari lokasi Judi, Polisi mengamankan satu set dadu kuncang, karpet bergambar pasangan dadu, 4 buah mata dadu, dan Uang tunai Rp.142.000 yang diduga hasil dari peemainan judi tersebut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP-A / 07 / IX / 2019 / Sek. Rb. lubai tanggal 20 September 2019.

“Tersangka kita tangkap di belakang pasar kalangan Desa Mekar Jaya. Dalam proses penangkapan tersangka tidak memberikan perlawanan." ujar Kapolsek, kepada awak media, Minggu (22/9/2019).

Diungkapkan Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian tersebut. Menindak lanjuti info tersebut, Kanit Reskrim Bripka Mardanus langsung melakukan pengecekan ke wilayah yang dilaporkan. 

“Setelah dicek benar, anggota kita langsung melakukan pengerbekkan dan penangkapan terhadap tersangka bandar dadu kuncang. Sementara teman tersangka berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas,” jelas Ahmad Bakri. (DN)

Posting Komentar

0 Komentar