Sekali Transaksi, Kurir Narkoba ini Dapat Bonus 2 Paket sabu

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Asrul Zaini (40), warga Tebat Agung, dusun V Kelurahan Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, diamankan Satres narkoba Polres Prabumulih.

Asrul sendiri diringkus saat berada di kediaman rekannya di jalan Perwira Nomor 106, RT 05, RW 05, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu siap edar.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan, kasus ini terungkap berkat peran serta dan laporan masyarakat.

"Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan laporan masyarakat. Dalam proses penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Kapolres saat Press Release, Rabu (11/9/2019).

Menurut Kapolres, Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0.22 gram, satu buah tas sandang warna biru dongker, satu perangkat alat hisab, (bong), satu buah handphone merk Samsung warna hitam, satu buah tempat alat kacamata merk Louis Vultton, tiga buah skop plastik, dan tiga buah plastik klip bening.

"Akibat perbuatan itu, tersangka terancam pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2019, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda 800 juta rupiah" ujarnya.

Sementara, Kepada Polisi tersangka mengaku telah 2 tahun menjadi pecandu sabu. Menurutnya, Ia tertangkap sebelum mengantar pesanan ke wilayah Niru. Dalam sekali transaksi, ia mendapatkan upah 200 ribu rupiah.

"Pesanan belum sampai aku lah ketangkap. Sekali ngantar barang aku diupah 200.000 ribu pak. Dari jumlah 10 paket kecil, 8 paket untuk dijual dan 2 paket bonus untuk aku," katanya. (Dk)

Posting Komentar

0 Komentar