PRABUMULIH, PUBLIKZONE.COM --- Rian Andreansyah (26), warga Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, harus mendekam di penjara setelah aksinya melarikan sepeda motor Honda Revo Fit hitam-hijau BG 3516 CW berhasil diungkap Polisi.
Semula, Preman ini dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Gunung Megang saat dirinya mengamuk di Pasar Gunung Megang, Kecamatan Rambang Dangku pada Jumat (01/11/2019).
Dalam proses interogasi, ternyata Rian merupakan pelaku dibalik kasus penggelapan motor milik Noprianto (29), warga Jalan Muara Tiga, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari data kepolisian, tindak pidana penggelapan tersebut terjadi di rumah Anwar tepatnya di Jalan Nigata RT 02 RW 01, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara pada Kamis 29 Oktober 2019 lalu.
Dari data kepolisian, tindak pidana penggelapan tersebut terjadi di rumah Anwar tepatnya di Jalan Nigata RT 02 RW 01, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara pada Kamis 29 Oktober 2019 lalu.
Sehubungan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Prabumulih, maka sesuai prosedur pelaku Rian diserahkan ke Polsek Prabumulih Barat untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Murshal Mahdi SE MM mengatakan, tersangka Rian sempat mengasingkan diri selama kurang lebih 9 bulan.
"Tersangka memang target operasi kita sejak Oktober lalu. Kebetulan tersangka ini ditangkap jajaran Polsek Gunung megang. Berhubung TKP berada diwilayah hukum kita, Jadi tersangka diserahkan untuk kita proses lebih lanjut." ungkap Mursal.
Menurut Mursal, dari penyidikkan lanjutan, tersangka Rian mengaku telah menjual sepeda motor ke seorang penadah. Hingga kini, pihaknya masih terus mencari keberadaan barang bukti tersebut.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengetahui apakah tersangka merupakan sindikat atau pemain tunggal. Untuk saat ini kita terus mencari keberadaan barang bukti." tandasnya (Abi/Bio)
0 Komentar