Curi Sepeda Motor, Dua Pemuda Ini Dibekuk Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE.COM --- Satuan Reserse Kriminal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menangkap dua pemuda berinisial YG (16) warga Desa Kemang Tanduk dan RK (16) warga Kelurahan Prabujaya, Selasa (05/11/2019) pukul 03.00 WIB.

Keduanya diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, pada Rabu 30 Oktober 2019 lalu.

Kapolres Prabumulih, I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Budiono mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikkan atas laporan korban Warsonto (39).

"Dalam proses penyelidikkan, kita mendapat informasi bahwa tersangka RK berada dirumahnya. Saat kita amankan tersangka hanya bisa pasrah dan mengaku menjalankan aksi itu bersama rekannya YG." Ujar Budiono.

Setelah melakukan penangkapan terhadap YG, lanjut Budiono, pihaknya kemudian berusaha mencari keberadaan barang bukti. Namun dari proses interogasi, kedua tersangka mengaku telah menjual motor curian itu ke seorang penadah.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti kunci litter T sekaligus menyita uang tunai sebesar Rp. 1.350.000. Uang tersebut diduga sisa dari hasil penjualan motor curian. Kini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut di mapolsek RKT. 

"Kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut karena berkemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP." tandasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar