PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Indrawan (33) warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, terpaksa diamankan Timsus Tantura Sat Shabara Polres Prabumulih akibat membawa senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya.
Awalnya, Timsus tantura melaksanakan patroli hunting dalam rangka antisipasi tindak pidana 3C, senpira, sajam, narkoba, pungli, perjudian dan pelanggaran lainnya di seputaran jalan lingkar Karang Jaya pada Selasa malam (5/11) sekira pukul 22.30 WIB.
Di TKP, Tim melihat sekelompok orang tegah nongkrong di pinggir jalan. Saat petugas menghampiri, tiba tiba satu orang yang terakhir diketahui bernama Indrawan berusaha melarikan diri. Dengan sigap, petugas pun langsung mengamankannya.
Dari proses pemeriksaan di tubuh tersangka, petugas menemukan sebilah Pisau Cap Garpu bersarung hitam yang terselip di pinggang sebelah kiri. Karena Pisau jenis penusuk itu terbukti tidak sesuai dengan peruntukannya, akhirnya tersangka harus diamankan.
Kapolres Prabumulih ,AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Sabhara, AKP Jauhari SH membenarkan jika pihaknya menangkap tersangka Indrawanan atas kasus kepemilikkan senjata tajam.
"Iya, tadi malam kita mengamankan tersangka atas kasus kepemilikkan senjata tajam yang tidak sesuai denfan peruntukannya. Saat ini, tersangka sudah kita serahkan ke petugas Satreskrim guna dimintai keterangan lebih lanjut," Jelas AKP Jauhari.
Semantara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman menuturkan, meski tersangka hanya mengaku membawa senjata tajam untuk menjaga diri. Namun, pihak Kepolisian akan tetap melakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
"Dari interogasi awal yang kita lakukan, Tersangka mengaku membawa senjata tajam hanya untuk jaga diri saja. Namun kita masih mengembangkan apakah yang bersangkutan pernah terlibat tindak pidana lainnya atau tidak," kata Akp Rahman. (Ard/Bio)
0 Komentar