Bapemperda DPRD Muaraenim Rilis 15 Peraturan Daerah

MUARA ENIM, PUBLIKZONE. COM --- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muaraenim merilis 15 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020. 15 Perda yang direncanakan terdiri dari 13 Perda inisiatif eksekutif dan 2 Perda inisiatif DPRD Muaraenim.

Ketua Bapemperda DPRD Muaraenim, Dwi Windarti mengatakan, penetapan 15 program pembentukan perda itu telah melalui proses koordinasi antara eksekutif melalui bagian hukum dan pihak legislatif.

"Tanggal 27 Januari 2020 lalu, sudah ditetapkan bersama. 15 perda itu merupakan hasil kajian baru dan beberapa kajian perda 2019 yang tidak masuk prioritas dikaji kembali dan 2020 dinilai layak untuk diproses jadi perda," ungkapnya saat konferensi pers di ruang Badan Anggaran DPRD Muaraenim, Selasa (28/01/2020).

15 perda yang masuk program 2020 itu yakni Raperda tentang pembentukan Desa Ujanmas Ulu, Raperda tentang pembentukan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang irigasi, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muaraenim, Raperda tentang Kota Tanjung Enim Kota Wisata, Raperda tentang penyertaan modal PT Bank Sumselbabel Muaraenim, Raperda tentang penyertaan modal PDAM Lematang Enim, Raperda tentang penyertaan modal PT Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019, Raperda tentang perubahan APBD TA 2019, dan Raperda tentang APBD TA 2021. Sedangkan perda inisiatif DPRD Muaraenim yakni Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak serta Raperda tentang pengarustamaan Gender. 

"Mengenai perda penyertaan modal bagi 3 BUMD, harus ada syarat berupa naskah akademis, penjelasan umum, audit akuntan publik, dan kajian analisis penyertaan modal. 4 persyaratan inilah harus dipenuhi BUMD untuk mendapatkan penyertaan modal dan yang tidak memenuhi syarat tidak akan masuk Propemperda. Ini baru program, dan perlu dibahas dan dikaji lagi. Jadi bila persyaratan kurang, walaupun sudah masuk program dan ketika evaluasi dewan tidak diperlukan, maka perda itu masih bisa gagal menjadi perda walaupun sudah diprogramkan," kata Dwi menjawab pertanyaan wartawan.

Khusus Raperda penyertaan modal bagi PDAM Lematang Enim, BPR Gerbang Serasan dan Bank Sumselbabel, Mardiansah, anggota Bapemperda DPRD Muaraenim juga menilai bahwa penyertaan modal bagi BUMD akan dikaji lebih dalam terutama lebih memperhatikan peningkatan pelayanan seiring dengan penyertaan modal oleh Pemkab Muaraenim.

"Nantinya akan dibahas dan dikaji lagi lebih dalam sehingga modal yang diberikan benar-benar terealisasi bagi peningkatan pelayanan ke masyarakat," jelasnya. (DN/Rill)

Posting Komentar

0 Komentar