Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Pistol, Sabu dan Extacy

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Jajaran Sat Intelkam Polres Prabumulih menggerebek sebuah rumah di kawasan kelurahan Sukaraja RT 06 RW 01, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Selasa (31/12/2019) pukul 13.30 WIB.

Rumah tersebut merupakan milik pasangan suami isteri (Pasutri) Rahman Antoni (35) dan Maya Novianti (32). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan belasan butir extacy, paket sabu siap edar dan 2 pucuk senjata api illegal.

Atas bukti tersebut, keduanya tidak bisa berbuat banyak dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka. Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Prabumulih dan diserahkan ke petugas Sat Narkoba untuk menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. 

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH menjelaskan, ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi narkoba diwilayah Sukaraja.

"Usai melakukan penyelidikkan, jajaran Sat intelkam berhasil mengamankan tersangka pasturi ini tanpa ada perlawanan. Saat ini keduanya masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik kita," ujar Zon Prama, Rabu (1/1/2020).

Zon Prama mengutarakan, penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh Kasat Intelkam Aan Sumardi, SE, MM dan KBO Intelkam Ipda Zulfadli Fajriansyah S.H serta anggota.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 9 paket plastik klip bening yang berisi narkoba jenis sabu, 19 butir extacy, timbangan digital, bong alat hisap sabu, handphone, uang tunai Rp. 1.262.000, golok, serta 2 pucuk senjata api rakitan berikut 7 butir amunisi kaliber 9 mm dan 2 butir amunisi kaliber 38 mm.

"Barang bukti Narkotika telah kita terima lengkap, dan para tersangka diserahkan dalam keadaan sehat. Terkait kasus kepemilikkan senpi ilegal, kita masih koordinasikan dengan pihak Satreskrim untuk diproses," tandasnya. (Ard/El/ Bio)

Posting Komentar

0 Komentar