Bandar Sabu Bersenpi Diringkus Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Amirudin (54), warga Payuputat, RT 01 RW 01, Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 02.15 WIB. 

Dari tersangka, Polisi menemukan 6 paket sabu seberat 15, 27 gram, 1 unit timbangan digital, dan senpi rakitan jenis revolver berikut 7 butir amunisi. Dugaan sementara, Amirudin merupakan bandar sekaligus pemakai sabu.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat yang menyatakan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Atas laporan itu, petugas kita langsung melakukan upaya penyelidikkan. Setelah dinyatakan akurat, petugas kita segera melakukan penggerebekan di rumah tersangka," ujar Zon Prama.

Disaksikan aprat pemerintahan setempat, lanjut Zon Prama, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan rumah tersangka. 

"Dari penggeledahan itu kita menemukkan barang bukti berupa 1 paket besar sabu 9,80 gram, 5 lima paket kecil sabu seberat 5,47 gram, 1 unit timbangan digital, serta sepucuk senpi rakitan berikut 5 lima butir amunisi laras panjang dan 2 butir amunisi laras pendek," katanya.

Dengan temuan barang bukti tersebut tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui kesalahanya. Guna proses penyidikkan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih

"Iya, saat ini tersangka masih kita proses. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tandasnya. (Ard/Frd)

Posting Komentar

0 Komentar