Sering Curi HP, Beri Akhirnya Diringkus Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE. COM --- Beri Agustian (23), warga jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus Tim Taring Macan saat berada di kediamanya, Senin malam (9/03/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit handphone jenis OPPO F5 warna merah. Kini tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut di Mapolsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Murshal Mahdi SH menuturkan, tersangka Beri Agustian ditangkap atas dua aksi kejahatan yang dilakukannya.

"Tanpa ada perlawanan, tersangka Beri Agustian berhasil kita amankan dari kediamanya. Dari tangan tersangka petugas kita menemukan barang bukti HP OPPO F5 yang dilaporkan hilang oleh Korban Ade Pratiwi," ujar AKP Murshal Mahdi.

Dari data Kepolisian, Lanjut AKP Murshal, pertama kali tersangka Beri Agustian mencuri handphone milik korban Aldo (28), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat pada Kamis 01 Agustus 2019 yang lalu.

Saat itu pelaku berpura-pura meminjam handphone jenis Vivo Y91 milik korban dengan alasan ingin membuka facebook. Namun, pelaku malah membawa kabur handphone tersebut.

Aksi kedua tersangka yakni merampas handphone milik korban bernama Ade Pratiwi (25), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Rabu 04 Maret 2020. Kali ini pelaku mengambil handphone milik korban yang berada di dalam dasboard sepeda motor.

"Dari hasil pengembangan dua laporan yang kami terima. Para korban menuturkan bahwa pelakunya mengarah kepada tersangka Beri Agustian. Saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti satu unit handphone," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 372 tentang penggelapan. "Ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara," pungkasnya. (Ard/Bio/Frd)

Posting Komentar

0 Komentar