Terlibat Kasus Penipuan, Aka Kembali Diringkus Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Aka Dani Asri Ranta (42) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Polisi lantaran terlibat tindak pidana pengelapan motor.

Meski sempat bersembunyi selama sebulan lebih, namun keberadaan Aka berhasil terendus pihak kepolisian. Ia pun akhirnya diamankan tanpa perlawanan di wilayah jalan M Yamin kota Prabumulih, Sabtu (18/4/2020).

Dalam ungkap kasus ini, Polisi berhasil menemukan satu unit sepeda motor jenis Honda PCX warna putih nopol BG 2419 CW yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban Jonekson.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukannya.

"Saat ini tersangka masih menjani proses penyidikkan lebih lanjut. Terhadap tersangka akan kita lakukan penahanan," ujar AKP Abdul Rahman.

Dijelaskan Rahman, awal perkara bermula saat pelaku datang kerumah korban untuk meminjam sepeda motor. Karena percaya, korban pun meminjamkan motornya.

Namun kecurigaan korban muncul saat motor yang ia pinjamkan tak kunjung dikembalikan. Akhirnya korban membuat laporan kehilangan ke Polres Prabumulih pada Selasa 07 April 2020.

"Usai melakukan pengusutan kasus ini, tersangka berhasil kita amankan. Akibat perbuatan itu tersangka akan di kenakan pasal 372 atas tindak pidana penggelapan," pungkasnya. (PZ 01)

Posting Komentar

0 Komentar