Bawa Kabur Mobil Majikan, Beri Pandjaitan Diringkus Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Prabumulih meringkus seorang supir bernama Beri Pandjaitan (26) yang membawa kabur mobil majikannya.

Beri ditangkap saat berada di wilayah jalan Sei Muara No.36, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/6/2020) sekira pukul 07.00 WIB.

Informasi dari kepolisian, pelaku ditangkap atas laporan korban Ebit Abri Berutu (33), warga jalan pengadilan tinggi, Kecamatan Kamboja Palembang Sumatera Selatan. Dalam laporannya, korban mengaku mobilnya Avanza Hitam tahun 2017 telah dibawa kabur pelaku. 

Menurut korban, awalnya mereka datang dari kota Palembang menuju ke kantor koperasi KJB di kawasan Santa Maria Kota Prabumulih pada Senin (21/2/2020). Sesampai di tujuan, mereka sempat beristirahat sejenak. 

Sekitar pukul 15.30 WIB, korban menyuruh pelaku membeli buah ke pasar dengan menggunakan mobil Avanza. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali. Bahkan saat coba dihubungi, handphone pelaku dalam keadaan tidak aktif.

Dari keterangan korban, Polisi berhasil menghimpun identitas dan ciri ciri tersangka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikkan, keberadaan Beri berhasil terendus. Beri akhirnya diringkus tanpa perlawanan saat berada di kediamanya, jalan Sei Muara No.36, Babura, Kota Medan.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut atas kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukannya.

"Tersangka kita tangkap di Medan dan kita bawa ke Prabumulih untuk proses penyidikkan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu tersangka terancam pasal 372 atas tindak pidana penggelapan," Jelas AKP Abdul Rahman. (PZ/PRD/BIO)

Posting Komentar

0 Komentar