Bawa Kabur Motor Teman, Edi Hanafi Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Edy Hanafi Sirait (40) ditangkap anggota Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di jalan angkatan 45 Gang Swadaya kota Prabumulih, Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Warga jalan sungai medang perum Palem Prabujaya Bloc C Kelurahan Prabujaya ini, ditangkap lantaran terlibat kasus penggelapan dengan melarikan motor milik korban Yulizar Syahruddin (65), warga jalan Arimbi Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, kasus penggelapan itu berawal Edy Hanafi mendatangi rumah korban dan meminjam motor dengan alasan untuk pulang kerumahnya. Tanpa menaruh curiga, korbanpun meminjamkan motornya.

Namun setelah ditunggu lama, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Korban pun mencoba menghubungi tersangka melalui handphone namun tidak ada jawaban. Akibatnya, korban langsung melaporkan tindak pidana penggelapan tersebut ke SPKT Polres Prabumulih pada 27 Juni 2020.  

Setelah melakukan proses penyelidikkan, Polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka Edy Hanafi dan meringkusnya. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Hitam Abu abu BG 6189 DG.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih. 

"Tersangka saat ini masih kita mintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," katanya. (PZ/PRD/BIO

Posting Komentar

0 Komentar