Dalam Sehari, Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Sabu

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pecandu narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti 3.04 Gram Sabu.

Ketiga tersangka yakni, Julian Andi Saputra (20) warga jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Agus (29) warga Jalan Sepatu Karang raja Prabumulih Timur, dan Andri Martino (35) warga Jalan Sepatu Karang raja Prabumulih Timur.

Informasi yang dihimpun, awalnya Polisi mengamankan Julian Andi Saputra di kawasan jalan Alipatan, gang Nurul pala RT 03 RW.5, Kelurahan  Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (23/72020) pukul 10.00 WIB.

Dalam operasi tangkap tangan ini, Polisi mengamankan satu paket kristal putih diduga sabu seberat  0,29 gram. Turut disita dari tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna hitam.

Selanjutnya sekitar pukul 14:15, Polisi kembali mengamankan tersangka Agus (29) dan Andri Martino di kawasan Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Dari tangan keduanya, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu siap edar dengan berat bruto 2,75 gram. Tak hanya itu, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yamaha Jupiter MX hitam Nopol BG 3896 CN.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH mengatakan, saat ini ketiga orang tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih.

"Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat ini kita masih mengembangkan apakah para tersangka ini saling berkaitan. Sekaligus mengembangkan dari mana asal barang bukti tersebut," tegas AKP Zon Prama. (Ard/Bio/Frd)

Posting Komentar

0 Komentar