Satreskrim Polsek Prabumulih Barat Ringkus Empat Kawanan Pencuri

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Usai melakukan serangkaian proses penyelidikkan, Satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat akhirnya mengetahui identitas empat orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Para tersangka yakni, Welianto (40) warga Karang Raja 1 Prabumulih Timur,  Saripudin (40) warga jalan Bungaran 9 Prabumulih, Mukmin Saryaman (24) warga jalan Veteran Prabumulih Utara, dan Sandi Sagita (23) warga karang Raja 1 Prabumulih Timur.

Mereka akhirnya ditangkap karena terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang berada dikawasan jalan jendral Sudirman No. 23 RT 004 RW. 005 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih barat pada Selasa 30 Juni 2020 sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE MM mengatakan, para tersangka ditangkap secara bergantian di rumahnya masing masing pada Kamis (09/7/2020).

"Operasi penangkapan ini dilakukan selama 4 jam, mulai pukul 22.00 hingga pukul 03.00 WIB. Para tersangka kita amankan dirumahnya masing masing tanpa ada perlawanan," ujar AKP Mursal Mahdi didampingi Kanitreskrim Ipda Darmawan, SH.

Menurut AKP Mursal, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP Merk Oppo dan 1 unit motor merk Honda Beat milik salah satu pelaku.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti 4 unit HP merk Oppo yang sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh korban Rohayati," katanya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka kepada penyidik, lanjut AKP Mursal, mereka mencongkel pintu jendela depan rumah dengan menggunakan besi behel, setelah jendela berhasil dibuka mereka mengambil 4 unit Hp merk Oppo.

"Saat beraksi mereka berbagi tugas, ada yang melakukan eksekusi dan ada yang mengawasi keadaan. Dengan modal behel besi, para tersangka membobol jendela depan pintu dan berhasil mengambil 4 unit handphone," ungkapnya.

Dikatakan AKP Mursal, saat ini keempat tersangka masih mendekam ditahanan sementara Polsek Prabumulih Barat. Akibat perbuatan itu, para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Para pelaku masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, mereka diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara berdasar pasal 363 KUHP," tandasnya. (Ard/Frd/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar