PRABUMULIH,– Tapal batas wilayah tambang batubara di Desa Gunung Raja, perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali dipermasalahkan warga.
Menurut informasi, sengketa batas wilayah Kabupaten Muara Enim tersebut diketahui kini melintasi tiga wilayah kelurahan yang ada di Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, diantaranya Kelurahan Gunung Kemala, Patih Galung, Payuputat.
“Masalah tapal batas antara Kabupaten Muara Enim dengan Kota Prabumulih sebetulnya masih belum ada kejelasan sampai sekarang,” sebut Anwar, salah seorang warga di Kecamatan Prabumulih Barat, Kamis (6/8/2020).
Pria ini mengungkapkan, penentuan tapal batas Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim itu, penting untuk kembali dibahas kebenarannya. Sebab, lahan dalam wilayah tiga kelurahan yang luasnya ratusan hektar di kota Prabumulih, menurutnya masuk dalam lokasi untuk dijadikan lahan pertambangan batubara.
Selain penting untuk diketahui oleh publik, juga sangat menentukan besaran kewajiban pihak perusahaan tambang batubara kepada daerah yang digunakan dalam proyek itu.
“Itu kan ada bagi hasilnya dengan daerah, sebab lahan ekploitasinya kan ada yang di Gunung Kemala, Payuputat, dan Patih Galung juga,” ungkap dia.
Senada disampaikan juga oleh Mahmud Syah, warga Patih Galung, Kota Prabumulih ini mengatakan, jika sengketa batas dua wilayah kabupaten kota di Sumsel itu, sudah berlangsung lama.
Namun, selaku warga masyarakat yang tinggal di wilayah sengketa tapal batas tersebut, hingga kini tidak mengetahui bagaimana solusinya untuk menyelesaikan persoalan pelik itu.
“Pokoknya sejak anak saya lahir, sampai umurnya 3 tahun sekarang ini tidak tahu bagaimana tapal batas sebenarnya, apakah lebih menguntungkan masyarakat kota Prabumulih atau justru Muara Enim,” timpalnya. (tim)
0 Komentar