MUBA − Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya kegiatan pertambangan tanah Ureg yang berada dalam kawasan Hutan Produksi dan diduga tidak memiliki Izin Usaha (Ilegal,red) Pertambangan.
Tim Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu (F-KPKMB) Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melakukan Investigasi di lokasi tambang yang berada di Desa Muara Merang. Hal itu dilakukan untuk memastikan benar tidaknya kegiatan tersebut telah melanggar peraturan pemerintah.
“Setelah menerima laporan masyarakat adanya kegiatan pertambangan ilegal, F-KPKMB membentuk Tim Investigasi turun ke lokasi untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Pinang Witmas,” ujar Andika Ketua Tim Investigasi F-KPKMB, Jum’at (09/04/2021).
Menurut Andika,berdasarkan pantauan dilapangan dengan menggunakan metode pengambilan titik koordinat letak lokasi kegiatan pertambangan tanah Ureg yang diperuntukkan untuk penimbunan akses jalan oleh PT. PWS diduga kuat masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Lalan-Mangsang-Mendis yang mana setiap kegiatan di dalam Kawasan Hutan harus mendapatkan izin resmi dari Kementrian Kehutanan yang telah diatur berdasarkan Undangan-undang Republik Indonesia.
Dijelaskan Andika, berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak perusahaan, Humas PT. PWS Erri Farid didampingi Beni, Bagian Teknis penimbunan jalan membenarkan adanya kegiatan penimbunan jalan di Desa Muara Merang Bayung Lencir.
Sedangkan untuk melaksanakan kegiatan itu, perusahaan telah menunjuk Kepala Desa Muara Merang sebagai Kontraktor Pelaksana Proyek Penimbunan Jalan. Untuk kegiatannya, dari pengadaan tanah dan peralatan pendukung juga surat perizinan tambang Ureg semuanya tanggungjawab Kontraktor pelaksana proyek yang ditunjuk oleh PT. PWS.
“Mewakili masyarakat desa Muara Merang,kami F-KPKMB akan melakukan upaya hukum termasuk meminta Instansi terkait di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Musi Banyuasin supaya segera menindak oknum-oknum yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin dan termasuk didalam kawasan Hutan Produksi (HP),” tegas Andika.
Menanggapi persoalan tersebut, Erdian Syahri SSos MSi, Kadis DPM-PTSP Kabupaten Muba, mengatakan sebagai upaya tertib administrasi pihaknya selama ini terus mensosialisasikan kepada masyarakat kemudahan pengurusan perizinan secara gratis cepat dengan kemudahan lainnya bisa melalui Website DPM-PTSP Kabupaten Muba. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi surat perizinan namun kegiatannya tetap beroperasi pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan penertiban. (SN)
0 Komentar