Flyover Patih Galung Dikerjakan, Jalur Kendaraan Besar Mulai Dialihkan


PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---  Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih akan melakukan pengalihan jalur kendaraan besar ke Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhitung 1 Agustus 2021.

Kadin Kominfo Prabumulih Drs Mulyadi Musa M.Si mengatakan kendaraan bisa melintas di Jalan Jendral Sudirman telah diatur ketentuannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 dan Perwako Nomor 61 Tahun 2019, tentang ketentuan larangan kendaraan berat melintas Jalan Kota Prabumulih.

“Pengalihan jalan ini adalah upaya Pemkot untuk menyukseskan pembangunan Flyover, yang secara jelas aturan dan ketentunannya, untuk kendaraan yang bisa masuk jalan kota yaitu berdasar Perda,” sebutnya, Jumat (30/7/2021).


Lebih jelas beliau menerangkan, semua kendaraan besar seperti truk yang ingin melintas baik dari air mancur maupun Tugu Nanas diwajibkan lewat jalur Lingkar.

“Untuk pengecualiannya hanya berlaku untuk kendaraan sembako dan bahan bakar minyak yang bongkar muat dalam kota, jadi kendaraan yang cuma lewat bukan bongkar didalam kota tetap lewat jalan lingkar,” beber Kadin Kominfo.

Disinggung tentang Instansi yang akan melakukan pengawasan dan pengalihan sesuai Perda, Pak Mul sapaannya, menyebutkan pagi tadi Pemkot telah melakukan rapat kordinasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai I Gedung Pemkot.

“Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas juga Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan rapat bersama mengenai pengalihan jalur dan penegakan perda. Dan pastinya dalam mensukseskan pembangunan Plyover ini,kerjasama dan dukungan bukan dari pemerintah dan kepolisian saja namun pastinya dari kita semua khususnya masyakat prabumulih,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar