PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Satu tahun belakangan ini, ada sebanyak 16 kasus UU Migas atau ‘Penimbunan BBM’ yang ditangani Polres Prabumulih. Dalam rangka memberikan efek jera, juga kepastian hukum bagi para pelaku penimbun BBM.
Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH ketika melakukan press release akhir tahun bersama sejumlah awak media di Aula Besar Mapolres, Kamis, 29 Desember 2022.
“Kasus UU Migas atau Penimbunan BBM ada 16 kasus kita tangani sepanjang tahun,” ujar Kapolres, Kamis.
Terkait Penimbunan BBM ini, kata Witdiardi, pihaknya terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal itu. Karena, hal itu jelas melanggar hukum. “Karena, dampaknya merugikan masyarakat. Menyebabkan, ketersediaan stok BBM kosong dan antrian panjang,” tukas Wit.
Terpisah, Kasatreskrim AKP Alita Firman SH MH dikonfirmas membenarkan hal itu. “Iya, 10 kasus memang telah inkrah. Sedangkan, 6 kasus masih dalam tahap penyidikan sejauh ini,” bebernya.
Bagi pelaku UU Migas, kata Alita, dijerat penjara di atas 4 tahun. “Makanya, kita ingatkan pelaku Penimbunan BBM tidak melakukan aksinya jika tindak ingin di penjara,” pungkasnya. (RY)
0 Komentar