Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Flyover Patih Galung, Dishub dan Satlantas Polres Prabumulih Buat Posko Terpadu


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Pasca dibuka Flyover Patih Galung bagi kendaraan umum, khususnya roda dua dan roda empat. Namun, kendaraan berat di atas roda dua tidak boleh melintas. Kecuali, mobil sembako dan BBM subsidi.

Dishub Prabumulih bersama Satlantas Polres Prabumulih, akan mendirikan posko terpadu dalam rangka menghindari mobil angkutan berat masuk dalam kota melalui Flyover Patih Galung.

Hal itu dibenarkan Kadishub Prabumulih, Martodi SH MM ketiak dikonfirmasi awak media, Senin, 5 Desember 2022. “Iya, Flyover Patih Galung usai Soft Lauching Pak Gubernur Sumsel dan Pak Wako resmi dibuka bagi umum. Hanya saja, R2 dan R4 saja boleh melintas. Sedangkan, R6 ke atas tidak boleh dan wajib melintas di Jalingtim,” ujar Martodi.

Nantinya, kata Todi, semua kendaraan berat diarahkan masuk ke Jalingtim, petugas jaga terpadu seperti halnya di Simpang Tugu Air Mancur. “Petugas jaga, nantinya mengarahkan kendaraan berat ke Jalingtim,” bebernya.

Senada juga dibenarkan, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH dikonfirmasi terpisah. “Dalam pengaturan kendaraan masuk ke Flyover Patih Galung berkordinasi bersama Dishub Prabumulih, hanya kendaraan roda dua dan roda empat boleh melintasi Flyover Patih Galung dan masuk dalam kota,” tukasnya.

Sedangkan, kendaraan berat semuanya masuk ke Jalingtim. Kecuali, mobil sembako, sayur mayur, dan BBM Subsidi. “Kita akan bekerja sama Dishub Prabumulih melakukan pengaturan kendaraan melintas melalui Flyover Patih Galung,” pungkasnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar