Tim Viper Polsek Prabumulih Barat Ringkus Pelaku Penganiayaan


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Tim Viper Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus dua orang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban M Tito Fernanda (18).

Para tersangka berinisial, MRP (15) dan MRF (19). Tersangka MRP diringkus saat berada di Bengkel kawasan Jalan Kemuning Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai. Sementara MRF diamankan saat tengah santai di rumahnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH mengatakan, kedua terangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

"Dua tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (18/12/2022).

Dijelaskan Arafiq, kedua tersangka merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi di kawaaan Jalan Kolonel Dani Effendi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara pada pada Minggu, 11 Desember 2002. 

Akibat kejadian itu, korban M Tito Fernanda menderita luka robek dibagian kepala dan mendapatkan perawatan medis dengan 5 jahitan.

"Keduanya terancam pasal 170 KUHP, dan Kasus ini masih kita kembangkan, " pungkasnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar