PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Prabumulih mengimbau para orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap apa saja yang dikonsumsi oleh anak-anaknya di luar rumah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih melalui Kabid Kesehatan Masyarakat Djoko Listiano, SKM, M, Si mengatakan, hal ini dilakukan menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengenai kasus kedarutan medis makanan berasap atau ciki ngebul karena mengandung nitrogen cair.
“Secepatnya kita juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Cikbul ini. Kita juga meminta para orangtua untuk mengedukasi anak-anak agar jajan-jajanan yang sehat, diolah dengan benar dan higienis,” ungkap Djoko Listiano. SKM. M.Si, Senin (9/1/2022).
Ia mengatakan, saat ini Dinkes akan melakukan uji laboratorium kepada jajanan anak Chiki Ngebul untuk mencegah peristiwa keracunan di wilayahnya.
Selain itu, pihaknya pun akan menerjunkan tim DFI makanan dan minuman untuk mengambil sampel acak dari para pedagang Chiki Ngebul atau Ice Smoke di beberapa wilayah yang ada di kota Prabumulih.
“Nanti kita tidaklanjuti uji sampel makanan Chikbul dari pedagang dan penjualnya supaya ngerti untuk tidak menimbulkan keracunan,” jelasnya.
Menurut dia, Dinkes Prabumulih saat ini belum menerbitkan turunan dari aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Kendati demikian, ia mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Prabumulih untuk melapor apabila mengetahui ada temuan kasus keracunan Chiki Ngebul itu.
“Secara khusus kita belum menerbitkan turunan dari aturan ini. Tapi kita imbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk melapor apabila mengetahui ada temuan kasus keracunan makanan Chiki Ngebul,” tutupnya.
Diketahui, ciki ngebul atau ice smoke salah satu jajanan yang dicampur dengan nitrogen cair menjadi sorotan publik usai 28 anak di dua daerah di wilayah Jawa Barat (Jabar) keracunan.
Atas kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran himbauan kepada seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi, kabupaten/kota hingga rumah sakit untuk melaporkan kasus keracunan chiki ngebul nitrogen cair.
SE Kemenkes Nomor SR.01.07/III.5/154/2023 perihal tentang Pelaporan Peningkatan Kasus dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan. (Ard)
0 Komentar