Ditinggal Ke kebun, Rumah Korban Dijarah Maling


PRABUMULIH, PUBLIKZONE  --- Amat Dandepiya, (41) tahun, dan Budi Suryaningtiyas, (40) tahun, warga Dusun 5 Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) terpaksa berurusan bersama jajaran Tim Opsnal Polsek RKT.

Pasalnya, Pasangan suami Isteri ini merupakan pelaku utama pembobolan rumah milik Septi Haryani, (27) tahun, warga satu kampungnya pada Rabu, 23 November 2022, sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban tengah menyadap karet di kebunnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kehilangan barang elektronik dan perabot rumah tangga dan mengalami kerugian Rp 40 juta .

Usai melakukan penyelidikkan, Tim Opsnal Polsek RKT berhasil menangkap tersangka Amat Dandepiya dan Budi Suryaningtiyas saat tengah santai dirumahnya, Rabu, 18 Januari 2023.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV merek Polytron 21 inci,  1 unit parabola mini merk Tanaka, dan 1 unit dispenser Merk Cosmos beserta galonnya.

Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE, MSi dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH membenarkan hal itu. 

“Iya, pelaku pembobolan rumah Septi Haryani warga Karya Mulya. Pasutri AD dan BS, sudah kita ringkus di rumahnya. Dan, jebloskan ke penjara,” jelasnya.

Keduanya, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Diancam, di atas 5 tahun penjara. “Prosesnya masih berjalan, kasusnya kita terus lidik dan kembangkan,” tegas kapolsek. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar