PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Tersangka Ebtaniel (43), tak menyangka akan ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur. Dirinya, dikenakan pasal penadah akibat menerima gadaian motor hasil curian.
Ebtaniel ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Dususn III, Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tertangkapnya Ebtaniel, merupakan hasil pengembangan terhadap rekannya, Joli Saputra yang saat ini masih mendekam ditahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.
Hasil interogasi, Ebtaniel mengaku menerima gadaian motor dari pelaku Joli sebesar 2 juta rupiah. Oleh Ebtaniel, Motor tersebut digadaikan kembali ke tersangka berinisial DAN yang kini masih berstatus DPO.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH mengatakan, kedua tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka Joli sebagai pelaku utama penggelapan motor, sedangkan tersangka Ebtaniel adalah penerima gadaian barang hasil curian," ujar AKP Bobby Eltarik, Selasa (10/1/2023).
Menurut AKP Bobby, kejadian penggelapan motor tersebut telah dilaporkan korban Mulyono (63), warga Prabumulih. Dalam keterangannya, Motor Supra FIT miliknya di pinjam oleh pelaku dengan modus ingin membeli Bensin.
Dari Laporan tersebut, lanjut Bobby, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka. Pelaku utama dikenakan pasal 372 KUHP. Sementara tersangka penadah dikenakan pasal 480 dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pertolongan Jahat.
"Saat ini kita juga memburu keberadaan terduga lainnya (DPO) untuk mendapatkan barang bukti yang hilang," pungkasnya. (Ard)
0 Komentar