PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Saidan Jauhari, 50 tahun, warga Dusun I Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI tak menyangka akan kehilangan Tas saat berbelanja di Kota Prabumulih.
Awalnya, korban memarkirkan mobil travelnya di pelataran parkir toko Seroja Pasar Prabumulih pada Jumat, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban pun meletakkan Tasnya di samping tempat duduk supir dan masuk ke dalam toko Seroja.
Saat Ia kembali ke mobil untuk mengambil uang, ternyata Tas miliknya telah hilang. Kemudian, salah satu penumpang (ARKIP) mengatakan bahwa tas tesebut diambil oleh dua orang pengamen.
Berdasarkan ciri ciri pelaku yang disebutkan saksi Arkip, Korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Usai melakukan pencarian, akhirnya Polisi berhasil meringkus salah satu pelaku yakni, Sanjay Wijaya alias Joko, 29 tahun, warga Jalan A Hamid Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, di kawasan pasar dalam, sekitar pukul 19.40 WIB.
Dari keterangan pelaku Sanjay, kalau aksinya itu tidak dilakukan sendiri. Tetapi, bersama temannya Ma alias Ac, 20 tahun kini ditetapkan sebagai DPO. Usai penangkapan, pelaku Sanjay dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH membenarkan kejadian itu. “Baru tersangka SW kita ringkus bersama tas berisi uang Rp 800 ribuan hasil curian, sedangkan Ma alias Ca masih buron dan tengah diburu petugas,” jelasnya.
Rafiq menjelaskan, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Dan, diancam 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih kita lidik guna menangkap pelaku satunya yang masih buron,” pungkasnya. (RY)
0 Komentar