Mobil Diatas 5 Ton, Dilarang Melintas Dalam Kota


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Pemkot Prabumulih melalui Dishub mengelar rakor Forum LLAJ, Satlantas salah satu diundang dalam kegiatan itu guna membahas LLAJ di wilayah Kota Nanas ini dilakukan di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung Pemkot, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Kegiatan itu dibuka Sekda Prabumulih, Elman ST MM didampingi Kadishub, Martodi SH MM. Hadir pada kegiatan itu, Kasar Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH dan Kasi Intel Kejari, Anjasra Karya SH MH.
 
Fungsi Forum LLAJ ini, menegakkan aturan berlalin kendaraan melintas di Kota Nanas ini. Juga, melakukan penertiban jika terjadi pelanggaran.
 
“Dalam rakor Forum LLAJ ini, kita libatkan semuanya. Tidak hanya Satlantas, Kejari Prabumulih, PT TEL, PHRZ 4, dan lainnya. Tujuannya, agar meminimalisir kecelakaan dan gangguan akibat kendaraan berat. Sehingga, arus lalin di Prabumulih lancar dan aman,” ujar Sekda, Elman ST MM kepada awak media.
 
Sebut Elman, kendaraan melintas harus disesuaikan tonasenya. Agar jalan di lintasi, khususnya di dalam kota tidak rusak.
 
“Seperti Jalan Lingkar dipergunakan kendaraan bermuatan besar, kalau jalan dalam kota hanya kendaraan bermuatan di bawah 5 ton,” bebernya.
 
Ditegaskannya, kalau di atas 5 ton jelas di larang melintas dalam kota. Ucapnya, Dishub Prabumulih bersama Satlantas Polres Prabumulih melakukan penindakan jika ada kendaraan melanggar.
 
“Lakukan imbauan terlebih dahulu, jika masih berikan tindakan tegas juga sanksi tegas agar tidak berulang,” sebutnya.
 
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH menambahkan, rakor ini demi keamanan semua masyarakat khususnya tertibnya kendaraan berlalin angkutan di Kota Migas ini.
 
“Kita ajak bersinergi, Dishub dan Satpol PP demi terwujudnya keselamatan berlalulintas di Prabumulih. Tingginya penyebab lakalantas 90 persen disebabkan human error atau kelalaian dan 10 persennya akibat gangguan lainnya, ” tutup Muthe. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar