Bandar Sabu Asal Sukaraja Diringkus Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Berbekal aduan masyarakat dari Polda Sumsel masuk ke Polres Prabumulih, Satres Narkoba langsung bergerak melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Berhasil diringkus, pelaku pertama Zf alias Ar, warga Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada, Selasa (31/1/2023) 2023 lalu.

Informasi yang dihimpun, hasil pengerbekan Ar disita 1 paket narkoba jenis seberat 0,25 gram bersama 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih BG 4904 CV.

“Saya pakai sabu baru setahun belakangan ini, aku beli paket 100 ribu rupiah dari Nw di rumahnya. Pas ketangkap itu untuk kedua kalinya saya beli sabu,” akunya.

Juga pengakuan Ari, barang bukti narkoba dibeli dari AP alias Nw warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Berbekal informasi Ari, personel Satres Narkoba langsung melakukan pengerbekan di rumah pelaku Nw.
Tapi, sayangnya ketika Nw digrebek keluarga sempat melakukan perlawanan guna menghalangi pertugas menangkapnya.

Bahkan pada kejadian tersebut, salah satu kakak Nw, yaitu Hn hendak menusuk personil Satres Narkoba menggunakan pisau dan Hn telah diamankan dan kini diproses hukum pidana umum di Satreskrim Polres Prabumulih.

Dari tangan Nw, disita uang tunai diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu berupa Rp 976 ribu dan Rp 100 ribu uang pembelian narkoba Ar. 

Usai penangkapan, kedua pelaku Ar dan Nw digiring ke Mapolres Prabumulih guna diproses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Saya cuma jual titipan barang dari orang lain, keuntungan sepaket Rp 10 ribu. 2017 sempat berhenti jualan, sekarang baru mulai lagi jual sabu,” terangnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH membenarkan hal itu, Kamis (2/1/2023).

“Begitu ada laporan masyarakat, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka Zu alias Ar di rumahnya di Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Dan, berhasil meringkusnya berikut 1 paket sabu dan 2 unit sepeda motor Honda Beat,” terang Waka.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka AP alias Nw yang juga merupakan TO Satres Narkoba karena telah cukup lama berbisnis narkoba dan cukup licin dari Tahun 2018 serta selalu dilindungi keluarganya juga berhasil ditangkap petugas.

“Sudah tiga kali Kasatres berganti, baru akhirnya di zaman Kasatres AKP Heri SH MH ini AP alias Nw berhasil diringkus meski sempat terjadi perlawan dari keluarga,” tukasnya.

Kasus ini sendiri, kata dia masih terus dilidik dan dikembangkan guna menuntaskannya. Dua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.

“Kena penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Dan, denda Rp 100 juta,” pungkas Kompol Ikrar. (Bara)

Posting Komentar

0 Komentar