PRABUMULIH, PUBLIKZONE ---- Kepolisian Resor Prabumulih kembali mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. Kali ini pelakunya adalah PS (43) warga jalan Taman Indah Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
PS berhasil diringkus saat tengah santai dirumahnya, Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Tanpa perlawanan, PS harus pasrah saat digiring petugas ke Mapolres Prabumulih.
Pelaku berinisial P S |
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencabulan itu menimpa korban KR (Pelajar 15 Tahun). KR diduga telah disodomi pelaku 5 kali di pondok kebun pelaku.
Terkahir, kejadian itu pun diketahui oleh ibu korban (YM) setelah pelaku mendatangi rumahnya dan menagih hutang kepada anaknya.
Sang ibu YM mengaku, anaknya sangat ketakutan saat didatangi PS kerumah. YM yang curiga kemudian menanyakan perihal hutang dan alasan ketakutan korban. Korban pun mengaku, telah disodomi pelaku di Pondok perkebunan.
Mendengar pengakuan anaknya, YM kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Prabumulih dengan pengaduan LP / B / 27 / II / 2023 / SUMSEL / RES PRABUMULIH, 03 FEBUARI 2023.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Mansyur membenarkan hal itu. “Iya betul, tersangka pelaku pencabulan anak lelaki berinisial PS telah diamankan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Ipda Mansyur, Senin (27/2/2022).
Ipda Mansyur menjelaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 13 ayat 2 UU 23/2002 tentang pencabulan anak dibawah umur.
“Pelaku diancam pindana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun. Dan, proses hukumnya masih berjalan sejauh ini,” pungkasnya. (BIO)
0 Komentar