Sempat Buron, Resedivis Kasus Pencurian Ini Diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai

 

Prabumulih - Kepolisian Sektor Cambai, Polsek Cambai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada April 2026, yakni LP/B/17/IV/2026 tertanggal 25 April 2026 serta LP/B/16/IV/2026 tertanggal 23 April 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Lokasi pertama berada di Jalan Jenderal Sudirman RT 02 RW 02, Kelurahan Cambai, sementara lokasi kedua terjadi di Jalan Nigata Gang Sintera RT 01 RW 04, Kelurahan Cambai.

Korban dalam kejadian ini masing-masing bernama Suherman (45), seorang petani, serta Jamaludin (45), seorang wiraswasta. Kedua korban diketahui merupakan warga setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian perkara.

Berdasarkan kronologi kejadian, aksi pencurian di rumah Suherman diketahui terjadi pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban terbangun dan mendapati jendela dapur dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, pintu ruang tamu juga ditemukan telah terbuka, yang kemudian diketahui menjadi akses masuk pelaku ke dalam rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BG-2771-CY beserta kunci kontaknya. Selain itu, satu unit telepon genggam merek A5S warna biru yang sedang diisi daya juga turut raib. Tak hanya itu, dua buah tas milik korban yang sebelumnya berada di dalam rumah ditemukan di bagian belakang rumah dalam kondisi kosong, dengan uang tunai sebesar Rp80.000 telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal ELANG MUARA Polsek Cambai yang didukung oleh Tim Tekab Polres Prabumulih melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah bersama Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial NO (41), seorang buruh harian lepas, di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali di wilayah Cambai. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah plat nomor kendaraan, dua kaca spion, dua lembar kartu keluarga atas nama Suherman, satu toolbag, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y04s dan Infinix Smart 6.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cambai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya di wilayah Kota Prabumulih.

 


Posting Komentar

0 Komentar