Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencabulan Balita 4 Tahun


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Polres Prabumulih melalui Satreskrim bersama Unit PPA mengelar press release kasus pencabulan terhadap korban D, balita usia 4 Tahun, Rabu (23/2/2023).

Diketahui, awalnya tersangka RS (35) hanya berniat iseng memanggil bocah tersebut, namun diduga tak bisa menahan diri akibat mabuk, tersangka akhirnya melakukan pencabulan. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk menjelaskan, modusnya melihat korban melintas tak jauh dari rumahnya. Kemudian, mendekati korban dan membuka bajunya.

“Lalu, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka. Hingga, akhirnya, diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih dan ditangani Unit PPA,” terangnya.

Kata Kompol Ikrar, akibat perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 82 No 17/2016 tentang PPA. Selain itu, ada bukti visum dari RSUD. “Teraangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda Rp 300 juta,” terangnya.


Dihadapan Polisi, tersangka RS (35) mengaku khilaf dan tak sadar waktu itu karena mabuk Lem Aibon. Ia pun memohon maaf kepada pihak keluarga korban. 

"Awalnya cuma iseng, namun kejadian. Aku mohon maaf dengan keluarga korban. Aku khilaf," sesal RS. (BIO)

Posting Komentar

0 Komentar