Tersangka Pecandu Narkoba Diringkus Unit Satres Narkoba Polres Prabumulih


PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Unit Satres Narkoba Polres Prabumulih mengamankan dua terduga pecandu narkoba, Sabtu, 11 Maret 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

Mereka yakni, Apriansyah, 38 Tahun, warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, dan Aradi, 39 tahun, warga Jalan Anwad Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Keduanya tertangkap tangan saat akan menkonsumsi sabu di WC Umum Kafe Meet Up di kawasan Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari pengerbekkan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,24 gram, pirek kaca berisi sabu seberat 0.54 gramp, dan 1 unit HP OPPO warna merah.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH membenarkan hal itu. “Iya, dua pelaku Ap dan Ar merupakan pecandu narkoba. Ditangkap usai beli sabu di WC Umum Kafe Meet Up,” tukasnya.

Keduanya, dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya masih kita sidik dan kembangkan,” pungkasnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar