Resedivis Ini Kembali Diciduk Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat Karena Lakukan Pencurian Di 2 TKP

 

Prabumulih - Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Peristiwa pencurian pertama diketahui terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 01.34 WIB di rumah korban Ferdiansyah (39), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Dul Mubin RT 004 RW 002. Dalam kejadian tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar, lalu masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil satu unit handphone merk Vivo V27 warna hitam serta sebuah celengan berwarna kuning yang berisi uang sebesar Rp1.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, pelaku juga diketahui melakukan aksi serupa di lokasi berbeda, yakni di rumah Aslina (43), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Arimbi RT 002 RW 004 Kelurahan Mangga Besar. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dan turut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Team WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial RU (31), yang merupakan seorang residivis, berada di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama tim untuk melakukan pengejaran.

Tim kemudian bergerak menuju Kota Jambi dan melakukan pencarian selama dua hari. Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan di kawasan Pasar Induk Muaro Jambi. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan oleh petugas di lokasi tersebut.

Saat dilakukan interogasi di lapangan, pelaku RU mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan tersebut seorang diri. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kota Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban Aslina.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Prabumulih Barat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah, seperti memastikan pintu dalam keadaan terkunci,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V27 dan satu unit handphone Samsung A17 telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar