PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Mursid (29) warga Jalan Arimbi Prabu Jaya, Kota Prabumulih diringkus Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Jumat, 7 April 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka diamankan atas dugaan pertolongan jahat, akibat menerima gadaian Handphone Vivo V11 hasil curian. Di hadapan petugas, Mursid mengaku menerima gadaian HP dari temannya senilai Rp 300.
Usai penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna penyelidikan dan pengembangan kasus. Ketika ditangkap, pelaku tertunduk lesu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu. “Terungkapnya kasus ini, adanya laporan korban kehilangan HP. Kita lakukan tracking IMEI, mendapati HP ditangan pelaku Mu. Sudah kita amankan, guna proses hukum selanjutnya,” tukasnya.
Pelaku, kata Bobby dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. “Dikenakan penjara di atas 4 tahun penjara, kasusnya masih kita lidik dan kembangkan guna menangkap pelaku utama,” tandasnya. (RY)
0 Komentar