PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Dibawah pimpinan AKP Heri Hurairoh, Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pemakai, pemasok maupun pengedar narkoba.
Kali ini, melalui pengembangan informasi dari masyarakat, Satres narkoba kembali melakukan pengerbekkan sebuah rumah di kawasan Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan pada Sabtu (27/5/2023) lalu.
Dalam pengerbekkan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, berikut barang bukti berupa 34 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yakni, Agus Tian Jaya (42) warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Andi Sunata (44) warga Perumnas Gunung Ibul Griya Sejahtera 2 Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Hurairoh menuturkan, kedua tersangka tertangkap tangan saat menkonsumsi narkoba.
"Ketika kita amankan, tersangka Andi Sunata sedang menkonsumsi sabu di dalam rumahnya. Andi mengaku sabu tersebut milik Agustian," ujar AKP Heri, Selasa ( 30/5/2023).
Dari interogasi awal, lanjut kasat, tersangka Agustian mengaku membeli barang haram itu dari seorang Bandar di wilayah desa Beringin, Kabupaten Muara enim.
Kata Kasat, dalam kasus ini para tersangka terancam pasal 114 juncto 132 Ayat (1), dan Pasal 112 juncto 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami menghimbau juga kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang peredaran narkoba di Kota Prabumulih untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (BIO)
0 Komentar