Korupsi Proyek Pakaian Olahraga Lansia Dinkes 2021, AM Didakwa Pasal Berlapis


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021, dinyatakan telah lengkap. 

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Hingga, Selasa, 13 Juni 2023, perkaranya mulai disidangkan.

Terdakwa AM, selaku pemilik CV HM duduk sebagai pesakitan dihadapan majelis hakim.Dan, dakwaannya dibacakan JPU Kejari Prabumulih. Kalau terdakwa AM, didakwa telah melanggar Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. 

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH ketika dikonfirmasi awak media.

“Iya betul, terdakwa AM menjalani sidang perdana perkara korupsi proyek pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes 2021. Beragendakan pembacaan dakwaan, AM didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor,” ujar Rudi, Selasa dikonfirmasi.

Lanjutnya, AM terancam pidana penjara di atas 5 tahun guna mempertanggung jawabkab perbuatannya terlibat perkara korupsi proyek pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes 2021. “AM tidak mengajukan eksepsi, dan minggu depan langsung beragendakan pemeriksaan saksi,” terang pria asal Jambi ini. 

Hal senada juga diamini Kasi Intel Kejari Prabumulih, M Ridho Saputra SH. “Benar dek, tadi pagi sidang perdana terdakwa AM. Agendanya, pembacaan dakwaan dilakukan JPU Kejari Prabumulih,” tukasnya.

Kata dia, proses hukum terhadap terdakwa AM, terbelit perkara proyek pengadaan pakaian lansia Dinkes 2021 masih terus bergulir. “AM diancam pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar