Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Mantan Korsek, Karlisun Ditahan


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Kejari Prabumulih, sebelumnya telah menetapkan tersangka Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih, Karlisun atas dugaan menerima aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar itu, menyeret tiga Mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih, Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom.

Juga terjerat Mantan Korsek Bawaslu Provinsi Sumsel, Ir H Iriadi MS, yang saat ini perkaranya masih disidangkan di PN Tipikor.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH bersama Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH  mengatakan, penahanan tersangka Karlisun guna mempercepat proses hukumnya hingga ke pengadilan.

“Iya betul, KS atau Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih sebelumnya telah kita tetapkan tersangka. Hari ini, kita lakukan eksekusi penahanan dalam rangka mempercepat proses hukumnya,” ujar Roy, Jumat, 7 Juli 2023.

Kata Roy, KS melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Patut diduga KS, menerima aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Di tahan 20 hari ke depan dititipkan ke Rutan Klas IIB Prabumulih guna melengkapi berkas hingga perkaranya dilimpahkan ke JPU dan PN Tipikor guna disidangkan,” beber Roy.

Disinggung, akan ada tersangka baru. Mantan Penyidik KPK RI 8 tahun bertugas, penyidiknya terus mendalami keterlibatan dan keterkaitan dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

“Kita lihat nanti, penyidik kita masih terus bekerja mengembangkan perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018,” tutupnya. (RD)

Posting Komentar

0 Komentar