807 Warga Binaan Lapas IIB Sekayu Dapat Remisi di HUT RI ke-78


SEKAYU - Usai melaksanakan upacara detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat, langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Kamis (17/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Apriyadi menyerahkan remisi kepada narapidana sebanyak 807 orang dan langsung bebas 17 orang. Dirinya mengajak para warga binaan terutama yang mendapatkan remisi bebas untuk kembali ke keluarga masing-masing dan menanamkan kebaikan dalam aktifitas sehari-hari. 

"Pesan kami terutama yang mendapat remisi bebas selamat kembali ke keluarga masing-masing.Tinggalkan kenangan yang tidak baik selama di Lapas dan bawa yang baik saja. Prinsipnya kapada yang akan bebas harus merubah diri, jangan lagi mengulangi perbuatan yang salah ya menyebabkan kalian masuk ke Lapas,"ucapnya.

Apriyadi juga mengucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi tapi belum bebas dan berpesan, untuk menjalani sisa tahanan dengan ikhlas, serta ikuti program kegiatan di Lapas sehungga keluar nanti bisa menjadi yang bermanfaat baik bagi diri sendiri untuk meneruskan kehidupan akan datang di tengah-tengah masyarakat.

Disamping itu, Pj Bupati Muba akan terus mendukung program pembinaan di Lapas Kelas IIB Sekayu terutama di bidang pembinaan keagamaan, misalnya alumni warga Lapas keluar nanti bisa memandikan dan menyolatkan jenazah, sehinga selain menjalani hukuman selama di Lapas paling tidak ada perubahan atau keterampilan yang bisa dilakukan.

"Selanjutnya selain dapat program imformal kita juga nanti akan mengusulkan agar warga Lapas bisa dapat pendidikan formal. Kita fasilitasi sekolah seperti SMP, SMA sederajat atau sekolah paket hingga kuliah. Tenaga pendidiknya tidak harus datang setiap ke Lapas tapi bisa melalui kelas zoom meeting,"ujar Apriyadi.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Ronald Heru Praptama AMd IP SH MH menyebutkan pada HUT RI ke-78 ini tercatat ada sebanyak 807 warga binaan yang mendapatkan remisi dari 1050 warga binaan. 

"Tahun ini untuk remisi kemerdekaan ada 807 yang menerima, semuanya berstatus warga binaan," ungkapnya. 

Dikatakan Heru, dari jumlah tersebut, sebanyak 23 warga binaan dinyatakan bebas atau habis masa tahanan pokok. Namun, karena ada 6 warga binaan yang harus menjalani masa hukuman subsider, sehingga kebebasan nya tertunda. 

"Jadi, warga binaan yang memang benar-benar bebas itu ada 17 orang, 6 lagi harus jalani masa hukuman subsider," kata dia. 

Lebih lanjut Heru mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi, dipastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah menjalani tahanan lebih dari enam bulan. 

"Untuk yang dinyatakan bebas, semoga dapat segera beradaptasi dengan kehidupan masyarakat umum. Tolong laksanakan apa yang sudah kami ajarkan disini, daan kami berharap tidak kembali lagi," pungkasnya.

Turut hadir Ketua DPRD Muba Sugondo, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto S.Psi MHan, Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi., Kajari Muba Romy RozaliSH MH, Ketua Pengadilan Agama Muba Waluyo SAg MHI, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cristo Evert Natanael Sitorus SH MHum, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, dan Kepala Perangkat Daerah Muba.

Posting Komentar

0 Komentar