Korupsi Dana Desa Pangkul Prabumulih, Dua Tersangka Divonis 1 Tahun Penjara


PALEMBANG, PUBLIKZONE -- Terdakwa Julhaili selaku Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan Hendra Kusuma Kaur Keuangan Desa divonis masing – masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya divonis atas kasus korupsi Dana Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta.

Majelis Hakim diketuai Misrianti SH MH
dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung progam Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan yakni keduanya bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Julhaili dan Hendra Kusuma masing – masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/11/2023).


Sementara, kuasa hukum Yulison Amprani, SH MH, dan Sanjaya SH MH menerima putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap kliennya. 

"Ya, kami sangat mengapresiasi putusan hakim, kerena vonis tersebut sesuai dengan permohonan kami, dan dengan ini hasil putusan kami terima,"ucap Yulison Amprani SH MH, dan Sanjaya SH MH 

Diketahui, dalam dakwaan tersebut bahwa kedua terdakwa bertujuan telah menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa Julhaili sebesar Rp 80.000,000, serta menguntungkan terdakwa Hendra Kusuma sebesar 35.000,000, dan Poli Almarhum sebesar 913.983.800, dengan telah melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan serta kedudukannya atas jabatannya.

Adapun penyalahgunaan jabatan selaku kaur umum dan ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Yaitu dengan cara tidak melaksanakan kegiatan dana desa dengan sesuai RAB Dana Desa berupa Tahap II, seperti pembangunan jalan beton dusun I, Drainase Dusun 5 dan 6, Lapangan Volly Ball Dusun 4 dan lampu jalan serta tahap III Yakni Los Kalangan Dusun 4 dan Embung Desa dusun 4.

Sedangkan terdakwa sendiri menerima dana anggaran desa tahun 2019 dari almarhum Poli, yang dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara serta perekonomian negara dengan jumlah kerugian sebesar Rp.500 juta lebih.(JN)

Posting Komentar

0 Komentar