Sempat DPO, Komat Akhirnya Tertangkap


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Tim Opsnal Polsek RKT Polres Prabumulih, mengamankan tersangka Sudarsono alias Komat, 36 tahun, warga Desa Kayu Ara. Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (20/11/2023).

Komat diamankan atas informasi tersangka Riki Ricardo, yang sebelumnya dijebloskan ke penjara atas kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT BSP. 

Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH bersama Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

"Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polsek RKT guna proses hukum dan penyelidikannya lebih lanjut," kata Ipda Santy, Rabu (21/11/2023).

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan. Sementara, 3 orang masih DPO masih kita buru,” tutupnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar