Terkait Dugaan Korupsi, Ruko Jaminan Bank Plat Merah Disita Kejari Prabumulih

Tim Penyidik Kejari Prabumulih melakukan penyitaan asset jaminaan CV BT terkait dugaan korupsi KMK bank pelat merah.


PRABUMULIH, PUBLIKZONE – Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyalurahan KMK Bank BUMN di Kota Prabumulih ini, kini telah naik penyidikan dan terus dikembangkan Kejari Prabumulih.

Terbaru, Tim Penyidik Kejari Prabumulih dipimpin Kasi Intel, M Ridho Saputra SH bersama Kasi Pidsus, Safei SH MH mendatangi sebuah ruko di Jalan Tanggamus Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin, 6 November 2023.

Tujuannya, tidak lain dalam rangka melakukan penyegelan dan penyitaan 1 unit bidang tanah dan bangunan atas sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1779 dikeluarkan kantor BPN Prabumulih.

"Diduga menjadi objek dijaminkan dalam perkara dugaan TP dugaan korupsi pada Bank Pemerintah Prabumulih dalam pemberian KMK antara 2012 sampai 2017 atas nama debitur CV BT,” ujar Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH.

Kata Ridho, penyitaan dilakukan Tim Penyidik Kejari Prabumulih berjalan lancar dan tanpa kendala. “Disaksikan, anak pemilik ruko dijadikan jaminan KMK bank milik pemerintah di Prabumulih. Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan penyitaan,” bebernya.

Jelasnya, penyitaan asset ini dalam rangka pengembangan dan pendalaman dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran KMK bank pemerintah, menjaminkan SPK fiktif dan merugikan negara miliaran rupiah akibat kredit macet ditimbulkannya.

"Pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti, terus dilakukan Tim Penyidik Kejari Prabumulih dalam rangka menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut,” bebernya.

Sebelumnya, telah dilakukan pengeledahan di kantor bank pemerintah dan rumah debitur CV BT. Tim Penyidik Kejari Prabumulih, juga telah menyita sejumlah dokumen dan lainnya dalam pengeledahan tersebut. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar